Dogmatik Hukum memiliki konotasi pejoratif dengan A jaran hukum (rechtsleer) atau Kemahiran hukum (rechtskunde) yang merupakan cabang dari ilmu hukum yang berkenaan dengan obyek-obyek (pokok-pokok pengaturan) dari hukum, bahkan lebih luas yg berkenaan dengan tata hukum (rechtsbestel) Secara keseluruhan. Dogmatik hukum mengumpulkan dan menelaah pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan tunggal tentang pokok telaah yang diteliti. K egunaan dari dogmati k hukum adalah upaya menemukan dan mengumpulkan bahan empirikal sampai ke sudut-sudut terjauh dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan pengolahan secara sistematikal, dengan menampilkan gambaran secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan apa yang tampaknya merupakan suatu kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang Belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum, sehingga para juris akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa atas undang-undang tidak lagi cukup untuk penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi. Objek kajian dogmatik hukum adalah menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas yakni perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas hukum, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi seolah-olah tercabut dari sumber kehidupannya yang sesungguhnya. D ogmatik hukum pada dasarnya melihat hukum sebagai sebuah kemandirian murni dengan suatu daya hidup (levenskracht) sendiri terlepas dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen kerjanya adalah sistematisasi berdasarkan kaidah 8211 kaidah logikal. Jadi Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau ajaran hukum (rechtsleer) yaitu dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan, mensistematisasi juga menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku (vigerende positiefrecht). Walaupun demikian, Dogmatik Hukum bukanlah ilmu netral yang bebas nilai. Tidak karena hukum itu saling terkait antara nilai-nilai dan kaidah8211kaidah. Bukankah dalam asasnya sangat mungkin memaparkan nilai8211nilai dan kaidah8211kaidah sebagai ketentuan8211ketentuan faktual secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenan dengan butir-butir yang di diperdebatkan. Sehingga orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum dapat di interpretasikan melainkan juga bagaimana hukum harus diinterpretasikan. Dogmatik Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik interno maupun ekstra yuridik. Bahwa sebuah pasal undang8211undang tertentu harus dipandang sudah dihapuskan secara diam8211diam karena ia bertentangan dengan ketentuan dalam sebuah undang8211undang yang lebih baru, berdasarkan asas hukum yang umum bahwa undang8211undang yang baru harus selalu didahulukan ketimbang undang8211undang yang lama (lex posterior derogat legi priori). Jadi Dogmatik Hukum mempelajari aturan8211aturan hukum itu sendiri dari suatu sudut pandang atau pendekatan teknikal. Dogmatik Hukum bertujuan untuk atau memberikan sebuah penyelesaian konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal, bagi semua masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada atau yang ada kemudian harus dapat memperoleh penyelesaian yang yuridik. Filsafat adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan-bahan terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa kriteria untuk keilmiahan dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis pengetahuan tentang hukum. Filsafat Hukum adalah filsafat umum yang di terapkan pada hukum atau gejala8211 gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan8211pertanyaan yang sering dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan8211pertanyaan ini difokuskan secara yuridikal. Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan a. Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenan dengan penguin8211penalaran tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukan diri latari belakang dengan pemikiran (I. Tammelo). B. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang 8220benar8221 hukum yang adil (J. Schmidt H. Kelsen). C. Sebagai sebuah refleksi atas dasar8211dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil8211hasil yang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi yang didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan Dipikirkan (D. Meuwissen) d. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen dari hukum. Pengetahuan tentang nilai8211nilai yang didalamnya hukum berperan dan dengan hubungan antara hukum dan keadilan. Pengetahuan tentang moral do dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan moral (J. Darbellay). Filsafat Hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah bagian: a. Ontologia hukum (ajaran hal ada, zijnsleer): tentang penielitiano 8220hakikat8220 dari hukum. Tentang 8220hakikat8221 misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dengan moral. B. Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer). Penentuan isi dan nilai8211nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak. C. Ideologi Hukum (harafiah: idéia ajaran, ideenleer): pengolahan wawasan menyeluruh atas manuscrito dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi pranata 8211 pranata hukum yang ada atau yang akan datang. Misalnya tatanan 8211 tatanan hukum kodrat. D. Epistemologia hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer. Penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang 8220hakikat8221 dari hukum atau masalah8211 masalah fundamental lainnya e. Teleologi Hukum (ajaran finalitas, finaliteitsleer). Menentukan makna dan tujuan dari hukum. F. Ajaran ilmu (wetenschapsleer). Meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan 8211 pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum g. Logika Hukum (rechtslogika). Penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum. Filsafat hukum harus melakukan Perenungan diri (zelfreflektie). Pada wilayah filsafat hukum tiap unsur ilmiah-positif secara a priori akan tertutup. Filsafat hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri dapat didiskusikan. Filsafat Hukum berada Pada tataran yang lebih tinggi d Ari pada teori hukum dan ia memiliki suatu cakrawala yang lebih luas, karena Filsafat Hukum harus memberikan jawaban-jawaban yang untuk sebuah tata hukum (rechtsbesial) atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan dan tuntas. Filsafat Hukum harus memberikan atau menyediakan pengertian8211penertian dan nilai 8211 nilai fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah empirikal, dalam dogmatik hukum dan teori hukum. Teori Hukum adalah mencari (memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut faktor 8211 faktor bukan hukum yang bekerja di dalam masyarakat dan untuk itu menggunakan suatu metode interdisipliner. Dengan demikian penetapan tujuan dan metode, teori hukum membedakan diri secara wajar dari pengembanan hukum praktikal. Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu pemahaman dalam hubungan 8211 hubungan kemasyarakatan atau dalam kaidah-kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam reaksi-reaksi psikologikal dari suatu penduduk. Teori hukum adalah cabang dari ilmu hukum bukan ilmu bantu dari ilmu hukum. Teori Hukum harus berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Mempersatukan keterbagaian yang ditata ilh ilmu-ilmu dan keharusan-keharusan akademik kedalam suatu gambaran menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu teori hukum akan harus mengandalkan ilmu-ilmu (sejarah, sosiologi, ekunomi dll), karena factor-faktor pembentuk hukum yang berdasarkannya teori hukum harus menjelaskan hukum. Teori Hukum sebagai interdisciplinar na península memancar ke sekian banyak disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya metode-metode yang digunakan. Terhadap ini dapat dikatakan bahwa teori hukum memberikan pimpinan pada penelitian, karena itu selalu hadir agar objek penelitian sebagai gejala yuridikal dapat tetap pada sasaran titik bidik (vizier) 8220dengan mengingat8221 hukum dan demi hukum. Teori Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah cabang-cabang ilmu yang otonom dan mengolah dan mensintetisasi semua bahan-bahan yang terberi yang dihasilkan dari penelitian ilmu-ilmu tersebut menjadi sasaran diagnóstico de terapi-terapi yang relevan. Teori Hukum sebagai kelanjutan dari ajaran hukum umum memiliki objek disiplin mandiri suatu tempat diantara dogmatika hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Di saat ajaran hukum masih dipandang sebagai pengganti atau penerus ilmiah-positif dari filsafat hukum metafisikal yang tidak ilmiah, dewasa ini teori hukum teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan dogmatic hukum, yang masing-masing memiliki (mempetahankan ) Wilayah sendiri dan nilai sendiri. Teori Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum secara ilmiah positif, namun wilayah penelitiannya sebagiannya luas dan sebagian tergeser (verschohen).teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dat suatu perspektif bukan yuridik (teknikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (teknikal). Teori Hukum melakukan studi kritikal terhadap penguin dari ilmuan dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, teknik-teknik interpretasi do critério untuk keberlakuan aturan 8211 aturan hukum yang digunakannya Jadi Teori Hukum dan Dogmatik Hukum tidak saling tumpang tindang, melainkan mempunyai masing-masing wilayah telaah yang mandiri . Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberkan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi. Jika Dogmatik Hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari suatu pendekatan teknikal (walaupun tidak a-normatif), maka Teori Hukum pertama-tama adalah sebuah refleksi terhadap teknik hukum itu. Dogmatik Hukum berbicara tentang hukum, sedangkan Teori Hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuan hukum berbicara hukum. Sedangkan hubungan Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (filsafat hukum) terhadap disiplin objek (teori hukum). Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah-positif terhadap gejala hukum. Dengan demikian pikiran spekulatif ini maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum itu rasional atas dasar critério umum, yang di terima oley tiap orang. Jadi Teori Hukum muncul karena 8220kelesuan8221 diantara Filsafat Hukum yang terlalu abstrak dan spekulatif, sementara Dogmatik Hukum dipandang terlalu konkret terkait dengan waktu. Teori ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat objek telaahnya adalah gejala umal dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis dalam hukum dan kritik ideologi terhadap hukum. Foi 8413 10 8413 2010 8413 Mengenai Saya Vencedor a. Siregar Kendari, Indonésia lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ex-alunos Fakultas Hukum Univ. Hasanuddin-Makassar. Saat ini sedang berkuliah di Programa Pasca Sarjana Hukum Tata Negara di tempat yang sama. Juga staf pengajar di Univ. Sultra. Pernah aktif di GMKI, UOUS Institut, Sekretaris Komisi Pemuda Gepsultra dan mengikuti Rede de jovens na construção da paz de Amã. Meminati studi hukum, politik, kepemimpinan, kebudayaan dan pertahanan. Pernah meneliti tentang DOM Aceh. Lihat profil lengkapkuDEFINISI DAN FUNGSI TEORI HUKUM Istilah teori hukum berasal dari bahasa Inggris, yaitu teoria da lei. Dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtstheorie. Menurut Muchyar Yahya teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari berbagai aspek teoritis maupun praktis dari hukum positif tertentu secara tersendiri dan Dalam keseluruhannya secara interdisipliner, yang bertujuan memperoleh pengetahuan dan penjelasan yang lebih baik, lebih jelas, dan lebih mendasar mengenai hukum positif yang bersangkutan. 1 Selain itu, Bruggink mengartikan teori hukum adalah. 8220suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistema tersebut untuk sebagian penting dipositifkan8221. 2 Penguin Teori hukum dalam definisi ini bermakna ganda karena teori hukum dinyatakan sebagai produk dan proses. Pengertian ini tidak jelas karena teori hukum tidak hanya mengkaji tentang norma, tetapi juga hukum dalam kenyataannya. Teori hukum bukanlah filsafat hukum dan bukan pula ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum. Hal ini tidak berarti bahwa teori hukum tidak filosofis atau tidak berorientasi pada ilmu hukum dogmatik. Teori hukum ada diantaranya. 3 Maka, teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang membahas atau menganalisir tidak sekedar menjelaskan atau menjawab pertanyaan atau permasalahan secara kritis ilmu hukum maupun positif dengan menggunakan metode interdisipliner. Dikatakan secara kritis karena pertanyaan-pertanyaan atau permasalahan teori hukum tidak cukup dijawab secara 8220otomatis8221 olek hukum positif karena memerlukan argumentasi atau penal. Berbeda dengan dogmatik hukum yang jawaban pertanyaan atau permasalahannya sudah ada di dalam hukum positif. Ada 2 (dua) fungsi teori hukum, yaitu fungsi secara teori dan praktis. 1. Manhaat secara teoritis adalah sebagai alat dalam menganalisis de mengkaji penelitian-penellitian hukum yang akan dikembangkan oleh para ahli hukum, baik itu yang dilakukan dalam penelitian disertasi, penelitian hibah bersaing, penelitian hibah kompetensi, daan lainnya. 2. Manfaat secara praktis adalah sebagai alat atau instrumen dalam mengkaji dan menganalisis fenomena-fenomena yang timbul dan berkembang dalam masyarakat, bangsa, dan negara. 4 CIRI TEORI HUKUM Teori hukum lahir pada perjalanan abad ke-20. Teori hukum timbul dan merupakan kelanjutan dari ajaran hukum umum. Namun, walaupun teori hukum dianggap sebagai kelanjutan ajaran hukum umum, teori hukum memiliki tujuan dan tingkat kemandirian yang berbeda. Sehingga secara khusus teori hukum memiliki ciri yaitu sebagai berikut. 1. Dalam tujuannya teori hukum menguraikan hukum secara ilmiah positif, 2. Teori hukum telah diakui secara luas sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri, 3. Objek kajian teori hukum adalah mempelajari persoalan-persoalan fundamental dalam kaitan dengan hukum positif, seperti sifat kaidah hukum, Definisi hukum, hubungan antara hukum dan moral, dan sejenisnya, 4. Teori hukum menggunakan metode interdisipliner, yang berarti teori hukum tidak terikat pada satu metode saja, sehingga sifatnya lebih luas dan bebas. KEBENARAN TEORITIK DAN KEBENARAN HUKUM Penggunaan teori apabila dicermati memperlihatkan tendência tertentu, paling tidak teori selalu dikaitkan dengan sesuatu yang abstrak teoritis, yang pada tataran tertentu menimbulkan keragaman tafsir bahkan antipati serta ejekan didalamnya. Istilah 8220teori8221 sering digunakan untuk mencela mereka yang selalu berbicara pada tataran abstrak, sulit dipahami dan tidak pernah berpijak dialam kenyataan atau empirik. Terdapat pemahaman bahwa istilah 8220teori8217 bukanlah sesuatu yang harus dijelaskan, tetapi sebagai sesuatu yang seolah-olah sudah dipahami maknanya. Bahkan teori sering ditafsirkan sebagai istilah tanpa makna apabila tidak berkait dengan kata yang menjadi padanannya, misalnya teori ekonomi, teori sosial, teori hukum dan lainnya, sehingga kata yang menjadi padanannya menjadi (seolah-olah) lebih bermakna ketimbang istilah atau makna teori itu sendiri. 5 Didalam kebenaran secara teoritik adanya gabungan 8216proposisi8217 yang secara logis terkait satu sama lain dan diuji serta disajikan secara sistematis, serta dibangun dan dikembangkan melalui pesquisa e dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan suatu fenomena. Maka, kebenaran teoritik senantiasa berkaitan dengan apa yang disebut realitas. Beberapa ahli berkeyakinan, sebuah teori dapat dibuktikan benar atau salah. Hal ini (kebanyakan) didasarkan kepada pertimbangan filsafat dan logika, sedangkan selebihnya berdasarkan pada analisis terperinci tentang sejarah (ilmu) dan tentang teori-teori ilmiah moderno. Pada dasarnya, tidak semua pandangan ahli dan hasil pengamatannya akan melahirkan sebuah teori yang dapat diterima secara umum. Pandangan ahli dan hasil pengamatannya akan dapat menjadi sebuah teori apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 1. Sebuah teori harus cermat, ini mengandung arti bahwa akibat-akibat yang dapat diderivasi dari dalam teori itu harus sesuai dengan hasil-hasil eksperimen dan pengamatan-pengamatan yang dilakukan. 2. Sebuah teori harus sederhana, maksud sesungguhnya sebuah teori adalah untuk menciptakan ketertiban dalam suatu keseluruhan unsur yang kacau balau. Suatu teori akan memperlihatkan pertalian suatu fenomena dengan jelas. Unsur kesederhanaan ini menjelaskan misalnya daya tarik yang besar dari pandangan Kelsen tentang struktur dari sistem-sistem hukum, daya tarik yang sangat rendah terbatas dari berbagai teori dan logika hukum formal. 3. Sebuah teori harus konsisten. Ini berarti bahwa teori tidak boleh memuat atau mengandung pertentangan internal atau tidak boleh membawa pada kesimpulan-kesimpulan yang saling bertentangan. 4. Sebuah teori harus memiliki lingkup jangkauan yang besar (luas). Sebuah teori harus dapat menjelaskan lebih banyak ketimbang yang mungkin dihasilkan sebelumnya dengan pengamatan sederhana atau dengan teori-teori yang lebih terbatas. 5. Sebuah teori harus produktif dalam hubungannya dengan temuan-temuan penelitian yang baru. 6. Sebuah teori harus mengungkapkan atau relasi-relasi baru di antara gejala-gejala yang sudah dikenal yang sebelumnya tidak teramati. 6 Selain itu menurut Ahmad Mulyana mengemukakan ada 5 (lima) patokan yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi kesahihan teori. Kelima patokan tersebut yaitu. 1. Cite teor de Cakupan. Teori yang dibangun harus memiliki keberlakuan umum. 2. Kesesuaian. Isi teori harus sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan atau permasalahan teoritis yang diteliti. 3. Heuristic teori yang dibentuk mempunyai potensi untuk menghasilkan penelitian atau teori-teori lainnya yang berkaitan. 4. Validade, teori harus memiliki konsistensi interno e danificado. 5. Parsimonia, teori harus memiliki kesederhanaan. Pada hakikatnya, tujuan ilmu pengetahuan adalah mencari kebenaran. Dalam filsafat ilmu pengetahuan, ada 3 (tiga) jenis teori yang menganalisis tentang kebenaran. Ketiga jenis teori itu meliputi sebagai berikut. 1. Teori koherensi (Konsistensi) Teori ini dikembangkan oleh Plato dan Aristoteles, teori ini berpendapat bahwa. 8220suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten (searah) dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar8221. 2. Teori Korespondensi Teori ini dikembangkan por Bertrand Russel. Teori ini berpendapat bahwa. 8220suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan) dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut8221 3. Teori Pragmatis Teori ini dicetuskan por Charles S. Pierce. Kemudian teori ini dikembangkan oleh beberapa ahli yaitu George Herbert Mead, William James, John Dewey dan C. I. Lewis. Teori ini berpendapat bahwa. 8220kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria, apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Artinya, suatu pernyataan adalah benar, jika pernyataan itu mempunyai kegunaan praktis dalam kehidupan manusia8221. 7 URGENSI TEORI HUKUM Permulaan perkembangan teori hukum dipengaruhi oleh keberhasilan dan kemajuan pesat yang diilhami oleh ilmu-ilmu pengetahuan alam yang menggunakan metode-metode ilmu pengetahuan alam positif, para ahli hukum pada waktu itu merasa perlu adanya disiplin hukum yang tidak terlalu teoritis abstrak dan tidak Terlalu praktis konkret, yang terletak di antara filsafat hukum dan dogmatik hukum. Pendekatan fenomena semacam ini disebut ajaran hukum umum. Dimana ajaran hukum umum bertujuan mengadakan penelitian asas-asas hukum seperti utang yang harus dibayar, pacta sunt servanda, pengertian hukum seperti hak milik dan pembedaan (hukum privat-hukum publik) yang dianggap pada umumnya bagian mutlak setiap sistem hukum. Ajaran hukum umum secara a priori bertitik tolak pada anggapan adanya ciri yang bersifat universal pada semua sistem hukum. Teori hukum merupakan ilmu disiplin tersendiri diantara dogmatik hukum dan filsafat hukum. Yang memiliki perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam penerapan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang hukum dalam kenyataan kemasyarakatan. Sehingga yang menjadi urgensi dalam teori hukum adalah teori hukum memiliki kegunaan antara lain: 1. Menjelaskan hukum dengan cara menafsirkan sesuatu artipengertian, sesuatu syarat atau unsur sah nya suatu peristiwa hukum dan hierarki peraturan hukum, 2. Menilai suatu peristiwa hukum, 3. Memprediksi tentang Sesuatu yang akan terjadi. Menurut Radbruch, teori hukum memiliki tugas membuat jelas nilai-nilai serta postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi. Sedangkan menurut Kelsen bahwa teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. SUMBER-SUMBER TEORI HUKUM Mengenai sementes-sementes teíacas hukum, hal ini bersumber dari pendapat para sarjana hukum dan bagaimana mereka memaknai hukum itu sendiri tergantung dari aliran mana yang mereka anut untuk menjelaskan mengenai apa itu hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Radbruch bahwa, tugas teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi. 8 Sebagai contoh Hans Kelsen yang mengajarkan teori hukum murni bahwa teori hukum murni adalah teori hukum umum yang berusaha untuk menjawab bagaimana hukum itu dibuat. Ia mengatakan murni karena teori tersebut mengarahkan pengetahuan pada hukum itu sendiri karena teori tersebut menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut, yakni dengan membebaskan ilmu hukum semper elemen asmen. Karl marx, mengatakan bahwa hukum itu merupakan alat legitimasi dari kelas ekonomi tertentu. Hukum itu hanya melayani kepentingan 8216orang yang berpunya8217 dalam hal ini yang dimaksud adalah pemilik modal. Salah satu teori Karl Marx yang terkenal adalah hukum ada dalam bingkai infra-struktur, supra-struktur. Dimana yang merupakan infra-struktur adalah fakta hubungan-hubungan ekonomi masyarakat. Sedangkan yang merupakan supra-struktur adalah kelembagaan-kelembagaan sosial non ekonomi, seperti hukum, agama, sistem politik, corak budaya, dan lain sebagainya. 1 Sudikno Mertokusumo, 2011, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Hlm. 87 2 Salim, HS. 2010, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jacarta, Hlm. 53 3 Sudikno Mertokusumo, Op. Cit. Hlm. 86
No comments:
Post a Comment